Ngerih! Cegah Virus Omicron Masuk, Pemerintah Resmi Putuskan Karantina Jadi Tujuh Hari

- 30 November 2021, 11:47 WIB
Pemerintah Melalui Luhut Binsar Pandjaitan Mengumumkan Masa Perpanjangan Karantina.
Pemerintah Melalui Luhut Binsar Pandjaitan Mengumumkan Masa Perpanjangan Karantina. //Instagram/

Pedoman Tangerang - Pemerintah resmi putuskan karantina bagi warga negara asing (WNA) dan WNI yang masuk ke Indonesia.

Diketahui semula peraturannya hanya 3 hari, kini menjadi 7 hari masa karantina, dikhawatirkan terjadi hal yang mengerihkan setelah masuk Indonesia.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan merevisi durasi karantina bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang bepergian dari luar negeri.

"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pada poin A menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," tegas Luhut.

Baca Juga: Dianggap Dekat dengan Teroris, Netizen Jangan Pilih Anies Jadi Presiden! Benarkah?

Ia membeberkan daftar negara poin A yang dimaksud tersebut yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

Sehingga kata Luhut, baik WNA maupun WNI di luar negara-negara tersebut yang masuk ke Indonesia wajib menjalani karantina 7 hari.

Seangkan mereka yang baru datang dari 10 negara tadi wajib menjalani karantina selama 14 hari atau dua pekan.

"Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin A di atas akan dikarantina selama 14 hari," tuturnya.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x