Aturan Libur Sekolah saat Nataru, Begini Pengambilan Rapot Terbaru

- 13 Desember 2021, 18:10 WIB
Ilustrasi Sekolah saat Nataru dan Pembagian Rapot Terbaru.
Ilustrasi Sekolah saat Nataru dan Pembagian Rapot Terbaru. /Instagram.com/@nadiemmakarim

Pedoman Tangerang - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut dijelaskan seluruh pelaksanaan pembagian rapor di sekolah hingga jadwal libur akhir semester bagi siswa kembali diserahkan kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Sekolah dan kampus tidak meliburkan sekolah pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Dengan adanya aturan libur sekolah dan pengambilan rapor tersebut, diharapkan dapat menekan mobilitas warga selama libur Nataru.

Baca Juga: Menakutkan! Amerika Serikat Terancam 'Kiamat Babi', Ini Kronologinya

Berikut aturan terbaru libur sekolah dan pengambilan rapor saat Nataru:

1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022.

2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan (sekolah dan kampus) selama periode Nataru pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

3. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, dan treatment).

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x