DITANGKAP! Pelaku Penistaan Agama Muhammad Kece Dibawa ke Bareskrim Polri

- 25 Agustus 2021, 11:59 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menginformasikan penangkapan terhadap Muhammad Kace atas dugaan penistaan agama (25 Agustus 2021).
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menginformasikan penangkapan terhadap Muhammad Kace atas dugaan penistaan agama (25 Agustus 2021). /Humas Polri

Pedoman Tangerang - Muhammad Kece Murtadin dikabarkan sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Hal ini dikonfirmasi oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menangkap Kace di Bali.

"Sudah ditangkap, ditangkapnya di Bali, hari ini akan dibawa ke Bareskrim Polri,"  kata Kabareskrim Polri Kombes Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Hilang Kendali, Mobil Mercedes-Benz E300 Mengalami Kecelakaan di Flyover Patal Senayan

siang ini terduga pelaku penistaan agama tersebut akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, penyidik Polri telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan setelah mendapatkan bukti awal yang cukup dan meminta keterangan saksi pelapor serta tiga saksi ahli.

Polri pun memburu keberadaan Muhammad Kece, lalu memblokir video konten yang bermuatan SARA dan berpotensi memecah belah kerukunan antarumat beragama.

Baca Juga: PKS: Harusnya Pemerintah Prioritaskan Pabrik Vaksin Merah Putih, Bukan Vaksin Asing

Video unggahan Kece viral di media sosial dan memantik kemarahan publik, bahkan Pemuda Muhammadiyah mendesak Polri untuk menangkap M Kece dan mengancam akan melakukan unjuk rasa.

YouTuber Muhammad Kece menggunggah konten yang mengandung unsur penistaan terhadap agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam.

Tak hanya dalam ucapan salam saja, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Habis Dighosting? Sabar ya, Ini Tips untuk Memulihkan Hati Pasca Dighosting

Selain itu, Kece juga mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta, serta banyak pernyataan mengandung unsur penistaan agama.

Kominfo beberapa waktu lalu menyatakan aksi Muhammad Kece termasuk pembuatan konten yang melanggar aturan, berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 2 jo.***

Editor: R. Adi Surya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah