Pedoman Tangerang - Para ulama bersepakat bahwa yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka.
Termasuk didalamnya adalah, rongga terbuka yang dimaksud meliputi mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung dan lubang telinga.
Lalu pertanyaannya, apa boleh menggunakan obat tetes mata saat berpuasa? Apakah tidak termasuk dalam hal yang membatalkan puasa.
Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli dalam kitab Ghayah al-Bayan menjelaskan:
Baca Juga: Mulai Juli 2022 Pancasila Jadi Mata Pelajaran Wajib
"Penggunaan obat tetes mata diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Hal tersebut dikarenakan lubang mata tidak memiliki jalur penghubung sampai ke tenggorokan".
Hal ini padankan dengan penggunaan celak mata.
"Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” kata Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, dalam kitab Ghayah al-Bayan.
Baca Juga: 4 Alasan Kenapa Mahasiswa Lakukan Demonstrasi Akbar Hari Ini