Dengan demikian, penggunaan obat obat tetes mata bagi orang yang sedang berpuasa itu hukumnya diperbolehkan alias tidak membatalkan puasa.***
Dengan demikian, penggunaan obat obat tetes mata bagi orang yang sedang berpuasa itu hukumnya diperbolehkan alias tidak membatalkan puasa.***
Editor: R. Adi Surya