Pedoman Tangerang - Melakukan hubungan suami istri merupakan salah satu nikmat yang diberikan Allah kepada pasangan halal.
Namun tentu saja islam telah mengatur sedemikian rupa agar dapat dijadikan pedmoamn.
Dilansir dari Konsultasi Syariah, berikut penjelasan mengenai hukum berhubungan badan tetapi istri belum mandi wajib setelah Haid.
Ustadz Hafzan Elhadi, Lc., M.Kom menjelaskan pada dasarnya, hubungan intim terlarang dilakukan saat seorang wanita masih dalam masa haid, berdasarkan firman Allah ﷻ:
“Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid, katakanlah “itu adalah sesuatu yang kotor”, karena itu jauhilah istri pada waktu haid, dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci, apabila mereka telah suci, campurilah mereka…” (QS. Al-Baqarah: 222).
Baca Juga: Suami Meminta Hubungan Badan dengan Gaya yang Tak Lazim? Begini Penjelasan Buya Yahya
Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:
“dan (Allah ﷻ) melarang untuk mendekati mereka (para istri) dengan melakukan jima’ (hubungan badan) selama haid masih ada, dan bisa dipahami bahwa: jika haid telah selesai maka kembali menjadi halal” (Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim: 1/439).
Selesai Haid, wanita diwajibkan untuk mandi junub untuk proses penyucian diri dari darah kotor.
Karena setelah itu, ia diwajibkan kembali untuk melaksanakan ibadahnya kepada Allah SWT.