Pedoman Tangerang - Indonesia akan mewajibkan Pancasila sebagai mata pelajaran tersendiri.
Keputusan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Januari 2022.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan ini menyempurnakan peraturan sebelumnya, PP Nomor 57 Tahun 2021.
Baca Juga: 4 Alasan Kenapa Mahasiswa Lakukan Demonstrasi Akbar Hari Ini
Salah satu poin dari PP Nomor 4 Tahun 2022 ialah menegaskan bahwa Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan.
Peraturan ini dibuat untuk penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Nilai pancasila akan mulai ditanamkan sejak jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga jenjang Pendidikan Tinggi atau Universitas.
Baca Juga: Aksi 11 April Dilakukan Diberbagai Wilayah Indonesia Tagar 'AksiNasional114' Tranding di Twitter