Hukum Oral Mr P Suami ke Mulut Istri dalam Islam, Bolehkah?

- 11 Maret 2022, 16:00 WIB
Hukum Oral Mr P Suami ke Mulut Istri dalam Islam, Bolehkah?
Hukum Oral Mr P Suami ke Mulut Istri dalam Islam, Bolehkah? /Pixabay

Buya menghimbau agar persoalan ini tak dijadikan guyonan.

"Jangan tanya soal ini sebagai guyonan, nanti barokah mencari ilmunya dicabut," ucap Buya Yahya kepada jamaah.

Baca Juga: Buya Yahya: Baca Doa Ini, Insya Allah Hutang Segera Terlunasi? Simak Penjelasannya

"Baik kita berbicara tentang syariat, suami istri boleh berbuat apa saja karena halal. Mau kamu bersenang-senang silahkan entah itu dengan kuping karena halal," lanjut Buya Yahya jelaskan.

Akan tetapi Buya Yahya katakan ada 2 hal yang haram dilakukan saat melakukan hubungan badan.

Pertama, memasukan Mr P kedalam Miss V yang sedang datang bulan, dan juga memasukan kelubang dubur.

"Cuma yang diharamkan dengan dua keadaan, waktu haid memasukkan ketika datang bulan, dan juga memasukan kedalam dubur," ungkap Buya Yahya.

Selain kedua hal tersebut, Buya katakan diperbolehkan melakukan hubungan badan.

"Selama tak dilarang oleh syara, melakukan hubungan badan melalui anus," tandas Buya Yahya.***

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin

Sumber: Youtube Kaffah Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah