Hukum Oral Mr P Suami ke Mulut Istri dalam Islam, Bolehkah?

- 11 Maret 2022, 16:00 WIB
Hukum Oral Mr P Suami ke Mulut Istri dalam Islam, Bolehkah?
Hukum Oral Mr P Suami ke Mulut Istri dalam Islam, Bolehkah? /Pixabay

Pedoman Tangerang - Bagi pasangan suami istri banyak cara dilakukan agar dapat memuaskan hasrat birahi.

Salah satu cara memuaskan hasrat birahi ialah dengan melakukan oral.

Oral yang dilakukan dengan memasukan Mr P suami kedalam mulut istri.

Lalu bagaimana Islam memandang hal tersebut, bolehkah?

Dilansir kanal YouTube kanal YouTube Kaffa Channel, Pengasuh Ponpes Al-Bahjah Buya Yahya menjelaskan tentang hukum oral dalam Islam, bolehkah suami istri melakukannya?

Baca Juga: Hukum Menghisap Payudara Istri Menurut Islam Saat Berhubungan Badan, Apakah Boleh?

Buya Yahya menjelaskan setelah sah menjadi suami istri, hampir semua kegiatan di dalam rumah tangga adalah ibadah.

Termasuk memuaskan suami dengan cara memasukan Mr P ke dalam mulut istri.

Meski begitu Buya Yahya mengingatkan ada hal yang mesti diperhatikan soal hukum halal istri yang memuaskan suami dengan mulut.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin

Sumber: Youtube Kaffah Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x