Hukum Menjilat Miss V Istri saat Melakukan Hubungan Pasutri? Begini Kata Buya Yahya

- 11 Februari 2022, 11:30 WIB
Hukum Menjilat Miss V Istri saat Melakukan Hubungan Pasutri? Begini Kata Buya Yahya
Hukum Menjilat Miss V Istri saat Melakukan Hubungan Pasutri? Begini Kata Buya Yahya /Al Bahjah TV

Pedoman Tangerang - Melakukan hubungan diatas ranjang merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri), hal tersebut bagian dari kebutuhan biologis yang sering dilakukan.

Buya Yahya mengatakan bebas melakukan apapun bagi pasangan yang sudah sah dalam pernikahan untuk melakukan hubungan badan. Bahkan ada pasangan yang melakukan hubungan mencium Miss V sang Istri.

Lantas, bagaimana pandangan agama Islam soal suami mencium Miss V?

Dilansir Pedoman Tangerang dari kanal YouTube Ceramah Guru, Jumat 11 Februari 2022, dalam video berdurasi 7 menit 48 detik, Buya Yahya memberikan tanggapannya soal apakah boleh menjilat atau mencium Miss V istri saat berhubungan badan.

Baca Juga: Apa itu Puasa Rajab, Kapan Melakukannya, dan Bagaimana Niatnya! Simak Disini

Baca Juga: Kapan Puasa Bulan Rajab Tahun 2022 Dilaksanakan? Ini Jadwal dan Keutamaan Bagi yang Menjalankan

Ketika suami mencium Miss V istrinya, baik saat haid atau tidak, maka jangan pernah memaksanya. Apabila istri merasa jijik, maka jangan diteruskan.

"Kalau dia meras jijik, haram jatuhnya," terang Buya Yahya, seperti dikutip dari kanal YouTube Ceramah Guru.

Dikarenakan wilayah itu merupakan kotor tempat keluar air tinja.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x