Hukum Menjilat Miss V Istri saat Melakukan Hubungan Pasutri? Begini Kata Buya Yahya

- 11 Februari 2022, 11:30 WIB
Hukum Menjilat Miss V Istri saat Melakukan Hubungan Pasutri? Begini Kata Buya Yahya
Hukum Menjilat Miss V Istri saat Melakukan Hubungan Pasutri? Begini Kata Buya Yahya /Al Bahjah TV

Akan tetapi apabila istrinya mengizinkan suaminya mencium Miss V maka jangan sampai tertelan karena tempatnya najis, kecuali air mani.

Buya juga menyarankan agar para istri inovatif memberikan pelayanan kepada suami.

Lanjut Buya Yahya menjelaskan haram hukumnya, saat hubungan badan ketika istri sedang haid dan memasukkan ke lubang belakang.

Baca Juga: Puan Maharani Kesal Tak Disambut Saat Kunjungan Kerja: Saya Ini Ketua DPR Loh

Baca Juga: Jadwal Lengkap Acara Stasiun Televisi ANTV 11 Februari 2022

"Cuma yang diharamkan dua hal. Waktu haid memasukkan ke lubang depan perempuan. Kemudian yang kedua diharamkan memasukkan ke lubang belakang, baik dalam keadaan haid atau tidak haid hukumnya haram. Dosa besar," tuturnya.

Diakhir Buya berpesan agar para istri selalu memberikan pelayanan yang baik kepada suami agar terhindar dari perbuatan yang diharamkan.

Wallahu a'lam bishawab.***

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah