Hukum Menjilat Miss V Istri saat Melakukan Hubungan Pasutri? Begini Kata Buya Yahya

- 11 Februari 2022, 11:30 WIB
Hukum Menjilat Miss V Istri saat Melakukan Hubungan Pasutri? Begini Kata Buya Yahya
Hukum Menjilat Miss V Istri saat Melakukan Hubungan Pasutri? Begini Kata Buya Yahya /Al Bahjah TV

Pedoman Tangerang - Melakukan hubungan diatas ranjang merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri), hal tersebut bagian dari kebutuhan biologis yang sering dilakukan.

Buya Yahya mengatakan bebas melakukan apapun bagi pasangan yang sudah sah dalam pernikahan untuk melakukan hubungan badan. Bahkan ada pasangan yang melakukan hubungan mencium Miss V sang Istri.

Lantas, bagaimana pandangan agama Islam soal suami mencium Miss V?

Dilansir Pedoman Tangerang dari kanal YouTube Ceramah Guru, Jumat 11 Februari 2022, dalam video berdurasi 7 menit 48 detik, Buya Yahya memberikan tanggapannya soal apakah boleh menjilat atau mencium Miss V istri saat berhubungan badan.

Baca Juga: Apa itu Puasa Rajab, Kapan Melakukannya, dan Bagaimana Niatnya! Simak Disini

Baca Juga: Kapan Puasa Bulan Rajab Tahun 2022 Dilaksanakan? Ini Jadwal dan Keutamaan Bagi yang Menjalankan

Ketika suami mencium Miss V istrinya, baik saat haid atau tidak, maka jangan pernah memaksanya. Apabila istri merasa jijik, maka jangan diteruskan.

"Kalau dia meras jijik, haram jatuhnya," terang Buya Yahya, seperti dikutip dari kanal YouTube Ceramah Guru.

Dikarenakan wilayah itu merupakan kotor tempat keluar air tinja.

Akan tetapi apabila istrinya mengizinkan suaminya mencium Miss V maka jangan sampai tertelan karena tempatnya najis, kecuali air mani.

Buya juga menyarankan agar para istri inovatif memberikan pelayanan kepada suami.

Lanjut Buya Yahya menjelaskan haram hukumnya, saat hubungan badan ketika istri sedang haid dan memasukkan ke lubang belakang.

Baca Juga: Puan Maharani Kesal Tak Disambut Saat Kunjungan Kerja: Saya Ini Ketua DPR Loh

Baca Juga: Jadwal Lengkap Acara Stasiun Televisi ANTV 11 Februari 2022

"Cuma yang diharamkan dua hal. Waktu haid memasukkan ke lubang depan perempuan. Kemudian yang kedua diharamkan memasukkan ke lubang belakang, baik dalam keadaan haid atau tidak haid hukumnya haram. Dosa besar," tuturnya.

Diakhir Buya berpesan agar para istri selalu memberikan pelayanan yang baik kepada suami agar terhindar dari perbuatan yang diharamkan.

Wallahu a'lam bishawab.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah