Pedoman Tangerang - Menyusui atau menghisap payudara sang istri menjadi hal yang banyak dipertanyakan bagi sebagian kalangan apakah hukumnya.
Islam telah menjelaskan secara definitif tentang hukum menghisap payudara istri.
Penting bagi kita hukumnya menyusui atau meminta suami menyusu payudara istri.
Lalu apa hukum menyusu atau meminta suami menyusu di payudara istri?
Baca Juga: Buya Yahya: Baca Doa Ini, Insya Allah Hutang Segera Terlunasi? Simak Penjelasannya
Dilansir kalan YouTube Yufid.Tv dengan judul Pengajian & Ceramah Islam’, Menyusui Suami: Hukum Suami Minum Susu Istri dijelaskan bahwa, "Hukum mengisap puting dan meminum air susu istri sendiri pada dasarnya dibolehkan,"
"Bahkan hal ini dianjurkan, jika dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan agar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya," ucap keterangan dalam video tersebut.
Adapun suami minum susu istri, para ulama juga membolehkan jika membutuhkan, semacam untuk berobat.
Baca Juga: Amalkan 4 Amalan Ini! Insya Allah Jadi Penerang di Alam Kubur dan Dijauhkan dari Siksa Api Neraka