Hukum Oral Mr P Suami ke Mulut Istri dalam Islam, Bolehkah?

- 11 Maret 2022, 16:00 WIB
Hukum Oral Mr P Suami ke Mulut Istri dalam Islam, Bolehkah?
Hukum Oral Mr P Suami ke Mulut Istri dalam Islam, Bolehkah? /Pixabay

Pedoman Tangerang - Bagi pasangan suami istri banyak cara dilakukan agar dapat memuaskan hasrat birahi.

Salah satu cara memuaskan hasrat birahi ialah dengan melakukan oral.

Oral yang dilakukan dengan memasukan Mr P suami kedalam mulut istri.

Lalu bagaimana Islam memandang hal tersebut, bolehkah?

Dilansir kanal YouTube kanal YouTube Kaffa Channel, Pengasuh Ponpes Al-Bahjah Buya Yahya menjelaskan tentang hukum oral dalam Islam, bolehkah suami istri melakukannya?

Baca Juga: Hukum Menghisap Payudara Istri Menurut Islam Saat Berhubungan Badan, Apakah Boleh?

Buya Yahya menjelaskan setelah sah menjadi suami istri, hampir semua kegiatan di dalam rumah tangga adalah ibadah.

Termasuk memuaskan suami dengan cara memasukan Mr P ke dalam mulut istri.

Meski begitu Buya Yahya mengingatkan ada hal yang mesti diperhatikan soal hukum halal istri yang memuaskan suami dengan mulut.

Buya menghimbau agar persoalan ini tak dijadikan guyonan.

"Jangan tanya soal ini sebagai guyonan, nanti barokah mencari ilmunya dicabut," ucap Buya Yahya kepada jamaah.

Baca Juga: Buya Yahya: Baca Doa Ini, Insya Allah Hutang Segera Terlunasi? Simak Penjelasannya

"Baik kita berbicara tentang syariat, suami istri boleh berbuat apa saja karena halal. Mau kamu bersenang-senang silahkan entah itu dengan kuping karena halal," lanjut Buya Yahya jelaskan.

Akan tetapi Buya Yahya katakan ada 2 hal yang haram dilakukan saat melakukan hubungan badan.

Pertama, memasukan Mr P kedalam Miss V yang sedang datang bulan, dan juga memasukan kelubang dubur.

"Cuma yang diharamkan dengan dua keadaan, waktu haid memasukkan ketika datang bulan, dan juga memasukan kedalam dubur," ungkap Buya Yahya.

Selain kedua hal tersebut, Buya katakan diperbolehkan melakukan hubungan badan.

"Selama tak dilarang oleh syara, melakukan hubungan badan melalui anus," tandas Buya Yahya.***

Editor: Bustamil Arifin

Sumber: Youtube Kaffah Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x