Apa Status Anak Hamil di Luar Nikah, Ustadz Abdul Somad Beri Penjelasan

- 29 Juli 2021, 21:55 WIB
Ustadz Abdul Somad meApa Status Anak Hamil di Luar Nikah, Ustadz Abdul Somad Beri Penjelasan
Ustadz Abdul Somad meApa Status Anak Hamil di Luar Nikah, Ustadz Abdul Somad Beri Penjelasan /Tangkapan Layar Youtube.Com/ Ustadz Abdul Somad Official

“Ketika ayah meninggal, si anak tidak mendapatkan warisan,” jelasnya lagi.

Baca Juga: Tulisan Arab dan Arti Surat Al Fatihah Ayat 1-7, Huruf Latin dan Tempat Turunnya

Selain itu UAS menjelaskan bapak biologis tidak bisa menjadi wali bagi anak perempuan biologisnya dikarenakan hamil di luar nikah.

“Tak bisa menjadi wali, walaupun DNA dan wajah mirip,”pungkasnya.

Maka dari itu UAS menyarankan agar orang tua yang memiliki anak perempuan agar dijaga supaya tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti diatas.

Selain itu UAS juga menyarankan kepada kaum wanita agar dapat menjaga kehormatannya.***

Halaman:

Editor: Rahman Sugidiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah