“Ketika ayah meninggal, si anak tidak mendapatkan warisan,” jelasnya lagi.
Baca Juga: Tulisan Arab dan Arti Surat Al Fatihah Ayat 1-7, Huruf Latin dan Tempat Turunnya
Selain itu UAS menjelaskan bapak biologis tidak bisa menjadi wali bagi anak perempuan biologisnya dikarenakan hamil di luar nikah.
“Tak bisa menjadi wali, walaupun DNA dan wajah mirip,”pungkasnya.
Maka dari itu UAS menyarankan agar orang tua yang memiliki anak perempuan agar dijaga supaya tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti diatas.
Selain itu UAS juga menyarankan kepada kaum wanita agar dapat menjaga kehormatannya.***