Apa Status Anak Hamil di Luar Nikah, Ustadz Abdul Somad Beri Penjelasan

- 29 Juli 2021, 21:55 WIB
Ustadz Abdul Somad meApa Status Anak Hamil di Luar Nikah, Ustadz Abdul Somad Beri Penjelasan
Ustadz Abdul Somad meApa Status Anak Hamil di Luar Nikah, Ustadz Abdul Somad Beri Penjelasan /Tangkapan Layar Youtube.Com/ Ustadz Abdul Somad Official

Pedoman Tangerang – Persoalan status anak hamil di luar nikah sekarang ini banyak dialami oleh pasangan muda-mudi yang berlebihan dalam menjalin hubungan asmara.

Ustad Abdul Somad dalam sebuah tanya jawab pengajian yang dikutip dari Kanal Youtube emp Embun pagi pada 29 Juli 2021 ditanya hal demikian.

“Seorang ibu hamil duluan baru menikah bagaimana status anak tersebut,” tanya seorang jamaah dalam bentuk tulisan kepada UAS.

Baca Juga: Dr Zaidul Akbar Runtuhkan Teori Barat Soal 'Tubuh yang Kuat dari Jiwa yang Sehat'

Ustad Abdul Somad pun menjelaskan dari pernyataan Syekh Wahbah Azzuhaili, Dekan Fakultas Syariah Universitas Damaskus Suriah dalam kitab Fiqh Islam wa Adilatuh.

“Perempuan yang hamil duluan baik sebulan, dua atau tiga bulan dst, dinikahkah maka nikahnya sah,” jelasnya.

Namun Ustad Abdul Somad menjelaskan akan terjadi masalah saat anak itu lahir ke dunia, Status anak tersebut tidak dinasabkan kepada bapak biologisnya melainkan ibunya.

Baca Juga: Tulisan Arab dan Arti Surat Al Kafirun, Alasan dan Tempat Turunnya

“Yang jadi masalah anak nanti lahir tidak boleh pakai bin bapaknya pakai bin emaknya, nah itu untuk anak lelaki jika lahir anak kedua yaitu anak perempuan dan bapaknya mati, maka sang kakak tidak bisa menjadi wali karena hubungannya saudara se-ibu.” Jelasnya.

Selain dalam hal menikah, teryata sang anak hamil di luar nikah tidak akan mendapatkan warisan sepeninggal ayahnya.

Halaman:

Editor: Rahman Sugidiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x