Baca Juga: Orangtua Tak Lindungi Anak Dari Program TV Tak Mendidik dan Paparan Virus Covid-19
Dalam pandangan Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali, larangan tersebut tidak ditunjukkan pada alat musiknya (seruling atau gitar), melainkan disebabkan karena “sesuatu yang lain” (amrun kharij).
Menurut Imam Ghazali, alat musik tersebut pada zaman jahiliyah lebih identik dimainkan di tempat-tempat maksiat, sebagai musik, klab-klab malam para saudagar Jahiliyah yang diiring pesta minuman keras dan tarian telanjang para wanita.
Jika musik dilekatkan dengan hal-hal di atas, maka hukumnya otomatis haram.
Baca Juga: Ketika PPKM Darurat Membatasi Mobilitas, Anak-Anak Indonesia Tetap Meraih Prestasi Tanpa Kenal Batas
Jika sebaliknya, musik membawa ketaatan, kegembiraan, suasana syahdu bahkan mengingat Tuhan dan keagunganya, maka musik tersebut diutamakan untuk dinyanyikan. Wallahu a'lam.***