Pelanggaran Etika dalam Kasus Minyak Goreng

- 15 Juni 2022, 14:40 WIB
Dicky Muhamad
Dicky Muhamad /Foto: Dok. Pribadi

Oleh: Dicky Muhamad (Magister Akuntansi Universitas Pamulang)

Pedoman Tangerang - Minyak goreng merupakan salah satu jenis kebutuhan pokok yang umum digunakan masyarakat Indonesia untuk mengolah makanan. Biasanya, minyak goreng sangat bersahabat dengan ibu-ibu yang suka memasak dan UMKM yang begerak di bidang kuliner seperti tukang gorengan, batagor, pempek dan lain-lain.

Dua tahun terakhir, Indonesia diterpa badai virus Covid-19. Musibah kesehatan ini menuntut kita harus menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, dan dibatasi semua kegiatan sehari-hari.

Musibah pandemi diikuti juga dengan merebaknya gelombang PHK massal yang terjadi dimana-mana. Hal ini membuat masyarakat menjadi makin kesulitan secara ekonomi. Di saat sedang mencoba bangkit setelah kurang lebih 2 tahun di terpa corona, perlahan kita mulai bangkit dan mencoba transisi dalam pemulihan ekonomi di kalangan masyarakat.

Namun, di tengah kesulitan itu, kita justru dihadapkan lagi dengan kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di pasaran. Peristiwa ini membuat banyak ibu-ibu yang antre berbondong-bondong serta berdesak-desakan demi memperoleh harga minyak goreng yang di subsidi oleh pemerintah.

Baca Juga: Etika Akuntan Profesional dalam Praktik Publik

Ironi memang, kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng terjadi di negri kita, di mana Indonesia merupakan produsen minyak sawit nomor satu di dunia sejak 2006. Berdasarkan data Indexmundi.com, Indonesia merupakan negara penghasil CPO terbanyak di dunia.

Pada 2021, produksi minyak sawit Indonesia mencapai 44,5 juta ton dengan pertumbuhan rata-rata 3,61 persen per tahun. Bahkan menurut data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) angkanya lebih besar lagi, yaitu menembus 46,8 juta ton. Produksi sebesar itu didukung oleh ketersediaan lahan perkebunan yang luasnya mencapai 15,1 juta hektare.

Dalam prespektif ilmu ekonomi, mahalnya harga minyak goreng tidak jauh dari hukum permintaan dan penawaran pasar. Hukum permintaan dan penawaran pertama kali dikemukakan oleh seorang profesor pakar ekonomi berkebangsaan Inggris Alfred Marshall (1842-1924).

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah