Polemik Calon Anggota BPK, DPR Ingatkan Harus Sesuai Syarat UU 15/2006

- 4 Agustus 2021, 10:00 WIB
Soal polemik anggota BPK yang baru, DPR mengingatkan agar tak melanggar persyaratan dalam UU Nomor 15 tahun 2006.
Soal polemik anggota BPK yang baru, DPR mengingatkan agar tak melanggar persyaratan dalam UU Nomor 15 tahun 2006. /Foto: Antara

Pedoman Tangerang - Sebanyak 16 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI. Dua nama di antaranya mengundang polemik karena dinilai tidak memenuhi syarat.

Nyoman Adhi diketahui belum 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Sementara, Harry Z pada Juli 2020 dilantik Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Anggota Komisi Keuangan (Komisi XI) DPR RI, Anis Byarwati, mengatakan bahwa untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat sesuai pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

“Syarat dalam UU memang sangat umum dan yang menjadi sorotan publik terkait kedua calon adalah pemenuhan syarat di huruf j pasal 13,” kata Anis dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Calon Anggota BPK, Wiryawan: Jangan Sampai Kejadian Memilih Kucing Dalam Karung

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menjelaskan bahwa calon anggota BPK harus memenuhi syarat paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

"Sedangkan disinyalir kedua calon tidak memenuhi persyaratan itu,” kata Anis.

Anis yang juga menjabat sebagai wakil ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menegaskan bahwa permasalahan yang terjadi harus dikembalikan penilaiannya pada aturan UU.

Artinya, kedua calon tersebut harus bisa membuktikan dengan surat pernyataan yang menyatakan bahwa keduanya paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan negara.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah