Etika Akuntan Profesional dalam Praktik Publik

- 15 Juni 2022, 14:32 WIB
M Edi.
M Edi. /Foto: Dok. Pribadi

Oleh: Edi M (Magister Akuntansi Universitas Pamulang)

Pedoman Tangerang - Akuntan profesional yang dapat memberikan jasa keuangan, seperti: jasa assurance, jasa non assurance dan jasa atestasi disebut Akuntan Publik (AP). AP dianggap sebagai pihak yang independen, netral dan tidak terikat kepentingan dengan pengguna jasa.

Laporan keuangan yang telah diaudit dapat membantu para pemangku kepentingan, yaitu: investor, kreditor, pemerintah, dan manajemen dalam mengambil keputusan.

Semakin dibutuhkannya jasa profesional akuntan publik, AP dituntut untuk meningkatkan kinerja dan sikap profesionalismenya agar dapat menghasilkan produk audit yang dapat diandalkan bagi pihak yang membutuhkan.

Sikap profesionalisme AP dapat ditingkatkan dengan memiliki pengetahuan audit yang memadai serta dilengkapi dengan pemahaman mengenai kode etik profesi (Arleen Herawaty dan Yulius Kurnia Susanto: 2008).

Baca Juga: Pentingnya Sikap Skeptisme bagi Profesi Auditor

Akuntan publik diharapkan dapat mematuhi tugas dan nilai profesional umum dan mematuhi seluruh dari prinsip dasar dan aturan etika profesi yang telah diatur dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik (KEPAP).

Penyimpangan dari kode etik profesi dapat menghasilkan kurangnya kredibilitas atau kepercayaan terhadap profesi. Contoh kasus penyimpangan kode etik yang dilakukan oleh akuntan publik adalah kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya.

Pada 19 April 2001, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta kepolisian untuk memeriksa Sembilan Kantor Akuntan Publik yang dianggap telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang telah diaudit dari tahun 1995-1997 atas dasar laporan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah