Pentingnya Sikap Skeptisme bagi Profesi Auditor

- 15 Juni 2022, 14:25 WIB
Witria Noviani
Witria Noviani /Foto: Dok. pribadi

Oleh: Witria Noviani (Mahasiswi Magister Akuntansi Universitas Pamulang)

Pedoman Tangerang - Seorang auditor profesional dalam melakukan proses audit wajib menerapkan etika profesi auditor. Etika profesi audit sangat diperlukan dalam pekerjaan auditor karena kedudukan profesi tersebut sangat diandalkan guna menghadapi konflik kepentingan antara klien.

Etika profesi audit menjadi pedoman utama bagi profesi audit. Etika profesi auditor mencakup pedoman bagi auditor profesional untuk menjaga reputasinya, terutama ketika membuat keputusan yang sulit.
Etika profesi auditor ini diatur dalam undang-undang yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Nomor PER/04/M.PAN/2008 tanggal 31 Maret 2008 yang berisi tentang:

Tindakan yang tidak sesuai atau melanggar kode etik tidak dapat ditoleransi meskipun tindakan tersebut dilakukan dengan tidak sengaja atau dalam perintah pimpinan organisasi. Seorang auditor tidak diperkenakan untuk meminta atau memaksa karyawan lain dalam melakukan tinakan yang melawan hukum.

Pimpinan Aparat Pengawasan Intern pemerintah akan melaporkan tindakan pelanggaran etik oleh seorang auditor kepada pimpinan organisasi tersebut.

Baca Juga: Adukan Kasus Korupsi, Nurhayati Malah Dijadikan Tersangka, Polisi: Ini Sesuai Prosedur

Skeptisme Auditor

Skeptisme atau skeptis menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti kurang percaya; ragu-ragu (terhadap keberhasilan ajaran dan sebagainya).

Menurut Louwers (2011), skeptisme profesional adalah kecenderungan auditor untuk tidak menyetujui asersi manajemen tanpa bukti yang menguatkan, atau kecenderungan untuk meminta manajemen memberikan fakta atas asersinya (disertai bukti).

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah