Baca Juga: Pasar Anyar Kota Tangerang Direvitalisasi, Pedagang: Kita Tidak Setuju Kondisi Penampungan
Alasan KPU, jika dibuka ke publik, maka bisa membahayakan mulai dari peretasan, akses ilegal, penerobosan pada server, hingga penyalahgunaan.
Sebab di dalam perjanjian tersebut juga memuat topologi jaringan milik KPU.
“Apabila dibuka rincian infrastruktur KPU berupa topologi, rincian, DDOS, dampaknya ada penerobosan dan penyalahgunaan, dapat menimbulkan kriminal dan peretasan, ilegal akses,” kata Tenaga Ahli KPU RI, Luqman Hakim.***