Pedoman Tangerang - Terungkap dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) Jakarta Pusat pada Rabu 13 Maret 2024, yang mengungkap kebenaran kerja sama KPU dengan perusahaan raksasa teknologi asal Tiongkok, Alibaba.
Dalam persidangan, Majelis Komisioner KIP pun meminta KPU RI membuka dokumen perjanjian tersebut ke publik karena mengacu ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, semua perjanjian dengan pihak ketiga bersifat terbuka.
Namun, pihak KPU bersikeras bahwa dokumen perjanjian tersebut tidak bisa dibuka ke publik.
Baca Juga: Siapa Sosok Mufti Anam? Inilah Profil Anggota DPR RI yang Kritik Zulhas Soal Harga Beras Tinggi
Menanggapi kabar tersebut pegiat media sosial DS ikut berkomentar. Ia mengatakan tidak apa jika KPU enggan membuka data terkait kerja sama yang dijalin.
“Gak usah dibuka @KPU_ID, simpen aja dulu. Entar juga kebuka sendiri kok,” ungkapnya dikutip dari unggahannya di X, Kamis 14 Maret 2024.
Baca Juga: Inilah Caleg DPRD Jakarta yang Lolos Dapil 5 dan 6 Pada Pemilu 2024, Ada Siapa Saja? Cek Daftarnya
KPU Enggan Buka ke Publik Isi Perjanjian dengan Perusahaan China
Dalam persidangan, Majelis Komisioner KIP pun meminta KPU RI membuka dokumen perjanjian tersebut ke publik karena mengacu ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, semua perjanjian dengan pihak ketiga bersifat terbuka.
Namun, pihak KPU bersikeras bahwa dokumen perjanjian tersebut tidak bisa dibuka ke publik.