Pedoman Tangerang - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) diputuskan bersalah oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menjelaskan putusan yang menyatakan telah meloloskan Gibran.
Meski putusan DKPP yang menyatakan KPU melanggar etik berkenaan dengan proses pencalonan Gibran, Heddy menegaskan putusannya tidak berkaitan dengan pencalonan putra sulung Presiden Jokowi itu.
"Enggak, ini murni putusan etik, enggak ada kaitannya dengan pencalonan," kata Eddy kepada awak media di Senayan, Jakarta Pusat, Senin 5 Februari 2024.
Baca Juga: Viral Petisi Gerakan Kampus Kritis Pemerintah, Fahri Hamzah: Stop Politisasi
Heddy mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.
"Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tambah Heddy.
Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
Baca Juga: Link Live Streaming Debat Capres Hari Ini 4 Februari 2024, Nonton Gratis Klik Di Sini
DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.