Pentingnya Ruang Media Sosial yang Sehat Untuk Sosialisasi dan Pendidikan Politik Bagi Pemilih Muda

- 25 Agustus 2022, 21:30 WIB
Perlu Ruang Media Sosial yang Sehat Untuk Sosialisasi dan Pendidikan Politik Bagi Pemilih Muda
Perlu Ruang Media Sosial yang Sehat Untuk Sosialisasi dan Pendidikan Politik Bagi Pemilih Muda /YouTube/Suarakebebasan /Suarakebebasan

Pedoman Tangerang - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, diperlukan ruang media sosial yang sehat dalam rangka sosialisasi dan pendidikan politik bagi pemilih muda.

Hal ini penting dilakukan agar partisipasi politik anak muda lebih meningkat dari sisi kuantitas dan kualitasnya, kata Arfianto Purbolaksono, Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Arfianto mengatakan hal tersebut berdasarkan hasil angket yang dilakukan oleh TII pada 26 Juli-12 Agustus 2022, dengan menggunakan metode snowballing yang melibatkan 85 responden anak muda dengan rentang usia 17 hingga 30 tahun.

Baca Juga: Hadapi Imbas Kenaikan Harga BBM, Pemerintah Segera Kucurkan Bansos

Sebanyak 88 persen anak muda mengetahui dinamika sosial, politik, hukum, dan ekonomi berdasarkan media sosial. Sebanyak 89 persen anak muda mengetahui penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Selanjutnya, responden yang mengetahui Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, sebanyak 76 persen mendapatkan informasi dari media sosial.

Arfianto mengatakan bahwa berdasarkan temuan angket TII tersebut, media sosial merupakan saluran informasi yang dekat dengan anak muda.

Baca Juga: Kasus Panjang Pembunuhan Brigadir J, Fredy Sambo Akhirnya Minta Maaf

Konsekuensi dari hal tersebut yaitu, pertama, anak muda untuk mendapatkan informasi tentang dinamika sosial politik bergantung pada informasi yang beredar di media sosial.

Melihat ketergantungan ini, maka diharapkan media sosial dapat bersih dari berita bohong maupun ujaran kebencian berbasis politik identitas.

Hal ini penting agar informasi yang beredar dapat menjadi ruang sosialisasi dan pendidikan politik yang baik bagi pemilih muda.

“Kedua, anak muda yang mendapatkan informasi dan pengetahuan tentang dinamika sosial politik dari media sosial, menjadikannya sebagai pemilih yang rasional. Pemilih rasional diasumsikan mempunyai kemampuan untuk menilai tentang isu-isu maupun kandidat yang diajukan dalam Pemilu,” papar Arfianto.

Baca Juga: Orang Tua Bharada E Berada Di Mako Brimob! Kamaruddin: Dapat Uang Berapa...

Arfianto mengatakan bahwa sebagai pemilih yang rasional, anak muda akan cenderung lebih evaluatif dan kritis terhadap dinamika sosial politik hari ini.

Hal ini terlihat dari beberapa peristiwa yang terjadi beberapa waktu belakangan.

Misalnya, anak muda melakukan aksi penolakan di media sosial, serta aksi unjuk rasa besar-besaran di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK), RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), dan RUU Cipta Kerja.

“Jika dikaitkan dengan jelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, bisa jadi pemilih muda akan mengevaluasi partai-partai atau kandidat yang tidak sejalan dengan penilaian mereka. Dan, mereka mungkin tidak lagi memilih partai-partai tersebut di tahun 2024,” kata Arfianto.

Baca Juga: HBO Rilis Cuplikan Pertama Film Serial TV The Last Of Us

Lebih jauh, Arfianto memaparkan beberapa rekomendasi sebagai berikut. Pertama, penting bagi partai politik untuk memberikan solusi terkait keresahan anak muda dan menawarkan program yang realistis dalam kampanyenya, maupun dalam posisinya, baik di ranah legislatif maupun eksekutif.

Selain itu, partai politik juga harus menghadirkan tokoh yang memiliki pengalaman dalam mengatasi permasalahan tersebut, agar juga dapat menjadi poin plus bagi partai politik. 

Kedua, partai politik serta kandidat capres dan cawapres perlu didorong untuk memberikan pendidikan politik yang baik, dengan memberikan informasi tentang visi, misi, dan program yang ditawarkan kepada kaum muda melalui media sosial.

Hal ini juga diikuti dengan tidak lagi saling serang antar pesaing dalam kompetisi politik, dengan menggunakan berita bohong dan memanipulasi politik identitas.

Ketiga, mendorong, penyelenggara Pemilu dan Pilkada, baik KPU dan Bawaslu untuk menambahkan pengaturan dan penjelasan terkait dengan kampanye di media sosial.

KPU bersama dengan Bawaslu harus membuat aturan tentang penyelenggaraan kampanye di media sosial, termasuk ketentuan tentang batasan konten yang boleh dan tidak boleh untuk ditampilkan di media sosial. 

Keempat, KPU, Bawaslu, Organisasi Masyarakat Sipil dan institusi pendidikan (sekolah dan universitas) bekerja sama untuk meningkatkan kegiatan pendidikan politik untuk anak muda.

Misalnya, dengan menggelar sosialisasi dalam bentuk diskusi dan sebagainya yang melibatkan multipihak yang relevan dengan topik ini.***

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x