Ajakan KPU Jadi Pemilih Pemilu 2024 Lewat Aplikasi Lindungi Hakmu: Apakah Anda sudah terdaftar?

- 9 April 2022, 21:15 WIB
aplikasi Lindungi Hakmu Mobile
aplikasi Lindungi Hakmu Mobile /KPU

Pedoman Tangerang – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk memastikan dirinya telah terdaftar menjadi pemilih pada Pemilu 2024 dengan menggunakan aplikasi Lindungi Hakmu.

“Teman pemilih Indonesia, tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 adalah Rabu, 14 Februari 2024. Pastikan Anda mengingatnya dan datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Sebelumnya, Anda juga harus memastikan diri sudah terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilu 2024. 

Gunakan aplikasi Lindungi Hakmu untuk mengetahui apakah Anda sudah terdaftar dan apakah data-data Anda sudah benar,” ujar Evi.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Streaming Drakor ‘Tomorrow’ Episode 1, 2, 3, Lengkap dengan Sub Indo

Ia mengemukakan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam Podcast KPU RI bertajuk “Siapkan Sirekap untuk Pemilu 2024”. Dikutip tim Pedoman Tangerang dari kanal YouTube KPU RI.

Lebih lanjut, Evi menyampaikan, apabila masyarakat menemukan dirinya belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024, mereka juga dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi Lindungi Hakmu.

“Kalau memang belum terdaftar, Anda bisa melakukan pendaftaran melalui Lindungi Hakmu,” kata Evi.

Di samping itu, Evi pun mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mencari informasi yang terkait dengan kepemiluan, sehingga mereka dapat menggunakan hak pilih secara tepat dalam Pemilu 2024.

Lindungi Hakmu merupakan salah satu aplikasi yang diluncurkan oleh KPU RI pada Rabu (23/2), sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) serta tindak lanjut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Berkelanjutan.

Halaman:

Editor: Araf Mukhtar

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x