Honorer PNS Ditiadakan Pada Tahun 2023

- 4 Juni 2022, 18:00 WIB
Tenaga Kerja Honorer Dihapus, Pegawai Non-PNS Geruduk Akun IG KemenpanRB, Luapkan Uneg-uneg
Tenaga Kerja Honorer Dihapus, Pegawai Non-PNS Geruduk Akun IG KemenpanRB, Luapkan Uneg-uneg /YouTube.com/Kementerian PANRB.

Pedoman Tangerang - Pemerintah akan meniadakan tenaga honorer-PNS di lingkungan instansi dan lembaga.

KemenPAN-RB berencana akan menerbitkan surat edsran terkait penyelesaian tenaga honorer ASN pada Nivember 2023.

Keputusan ini berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014, Aparatur sipil Negara (ASN) terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Merasa Terawangannya Tepat Usai Eril Dinyatakan Meninggal karena Tenggelam, Mbak Rara: Aku Ini Berpengalaman

Diketahui, saat ini masih banyak tenaga honorer yang menuntut agar dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Baca Juga: Tidak Ingin Masalah Pandemi Covid 19 Kembali Terulang, Pakar Desak WHO Segera Atasi Kasus Virus Cacar Monyet

Menanggapi hal itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan tenaga honorer bisa beralih status kepegawaian dengan mengikuti tes seleksi dari pemerintah. 

Para pegawai honorer disarankan sebaiknya ikut seleksi agar mendapatkan status ASN. 

Baca Juga: Waspadai Kemunculan Virus Cacar Monyet di Negaranya, Thailand Intensifkan Pengawasan Kedatangan Turis Asing

Halaman:

Editor: Araf Mukhtar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah