Pedoman Tangerang - Pemerintah akan meniadakan tenaga honorer-PNS di lingkungan instansi dan lembaga.
KemenPAN-RB berencana akan menerbitkan surat edsran terkait penyelesaian tenaga honorer ASN pada Nivember 2023.
Keputusan ini berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014, Aparatur sipil Negara (ASN) terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Diketahui, saat ini masih banyak tenaga honorer yang menuntut agar dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menanggapi hal itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan tenaga honorer bisa beralih status kepegawaian dengan mengikuti tes seleksi dari pemerintah.
Para pegawai honorer disarankan sebaiknya ikut seleksi agar mendapatkan status ASN.