PKP Ingatkan DPR & KPU Perubahan Jadwal Pemilu 2024 Bisa Inkonstitusional

- 20 September 2021, 11:00 WIB
Sekjen PKP Said Salahuddin Ingatkan DPR & KPU Perubahan Jadwal Pemilu 2024 Bisa Inkonstitusional
Sekjen PKP Said Salahuddin Ingatkan DPR & KPU Perubahan Jadwal Pemilu 2024 Bisa Inkonstitusional /Foto: Dok. Pribadi

Pedoman Tangerang - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Said Salahudin mengingatkan DPR, Pemerintah, KPU, dan Bawaslu agar berhati-hati dalam menentukan jadwal Pemilu 2024.

Pasalnya, jadwal Pemilu sudah ditetapkan oleh UUD 1945 sehingga mengubah waktu pelaksanaannya berpotensi inkonstitusional.

"Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah tegas menyatakan 'Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali'," kata Said dalam keterangannya kepada Pedoman Tangerang–jaringan Pikiran Rakyat, Minggu, 19 September 2021.

Dalam UUD 1945 disebutkan Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Said menjelaskan, frasa "lima tahun" berarti 12 bulan dikali 5. Jika pada 2019 lalu Pemilu dilaksanakan di bulan April, maka 60 bulan berikutnya jatuh di bulan April 2024.

Baca Juga: Pemilu 2024 Digeser ke Tahun 2027, DPR Tegas Tepis Isu Itu

Ia meminta pemangku kebijakan konsisten pada perintah konstitusi, karena negara harus dibangun dengan sistem yang "ajeg" agar agenda kenegaraan lima tahunan bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya.

"Kalau ada alasan yang bersifat ‘force majeure’, seperti bencana alam atau bencana non-alam yang terjadi di seluruh Indonesia atau ada unsur kedaruratan serta alasan khusus lainnya, itu bisa saja dijadikan sebagai pertimbangan untuk memajukan atau memundurkan jadwal Pemilu sehingga tidak harus dilaksanakan di bulan April," jelasnya.

Said pun berujar jika alasan perubahan jadwal Pemilu hanya karena ada Pilkada Serentak 2024, hal itu tidak masuk akal.

Sebab jadwal Pilkada Serentak Nasional di bulan November 2024 hanya diatur di level undang-undang.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah