Orang Meninggal Bisa Ikut Pemilu, DPR Desak Kemendagri Perbaiki Data Penduduk

- 10 Juni 2021, 06:05 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan usulan kepada pemerintah dan DPR RI untuk mempercepat pelaksanaan Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan usulan kepada pemerintah dan DPR RI untuk mempercepat pelaksanaan Pemilu 2024 /kpu.go.id/

Pedoman Tangerang - DPR melalui Komisi II yang membidangi penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), mendesak Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) untuk menertibkan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bisa terintegrasi dengan data di Badan Pusat Statistik (BPS).

Karena selama ini, selalu terjadi perbedaan data kependudukan di kedua lembaga itu.

Sehingga sering kali disalah gunakan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada oleh pihak tertentu, bahkan tak jarang ditemui data orang yang telah meninggal dunia digunakan ikut memilih.

Baca Juga: Gempar BTS Meal, Gus AMI Himbau Masyarakat Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

"Tentang Disdukcapil bagaimana caranya mengintegrasikan data kependudukan milik Disdukcapil itu sendiri dengan data dari BPS. Karena ada data orangnya sudah meninggal tetapi tetap ikut memilih," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang kepada Menteri Dalam Negri Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR membahas rencana kerja anggaran 2022, Rabu 9 Juni 2021.

Junimart menegaskan, dengan penambahan anggaran belanja Kemendagri tahun 2022, sebesar Rp 1,9 triliun yang diperuntukkan bagi persiapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.

Permasalahan terkait data kependudukan, seharusnya menjadi program kerja prioritas di Kemendagri.

"Sementara dari program kerja di 2022 ini tidak ada dicantumkan terkait program kerja validasi data kependudukan di Disdukcapil dengan BPS," lanjutnya.

Baca Juga: MPR Minta Pemerintah Rumuskan Langkah Antisipasi Lonjakan Kasus Virus

Karenanya Politisi PDI-Perjuangan, mengingatkan agar Mendagri Tito Karnavian dan jajarannya segera memasukan program validasi data kependudukan Disdukcapil dan data kependudukan dalam aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) serta data DP4. Ke dalam program rencana kerja tahun 2022 mendatang.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x