TII: Penerapan Otsus Harus Dengarkan Aspirasi Rakyat Papua

- 29 Juli 2021, 20:44 WIB
Ketua Bamus Papua-Papua Barat, Willem Frans Ansanay bersama tokoh masyarakat Papua dan Papua Barat serta perwakilan masyarakat Papua Diaspora usai deklarasi Mendukung Pelaksanaan UU Otsus Jilid II, di Jakarta Timur.
Ketua Bamus Papua-Papua Barat, Willem Frans Ansanay bersama tokoh masyarakat Papua dan Papua Barat serta perwakilan masyarakat Papua Diaspora usai deklarasi Mendukung Pelaksanaan UU Otsus Jilid II, di Jakarta Timur. /Arahkata/

Pedoman Tangerang - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua yang telah berjalan selama 20 tahun pada 15 Juni lalu.

Tujuan Otsus Papua itu sendiri yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua serta mempersempit kesenjangan antara masyarakat Papua dengan daerah-daerah lain di Indonesia.

Namun, data BPS tahun 2020 menunjukkan bahwa Papua dan Papua Barat masih menjadi provinsi yang cukup tertinggal di Indonesia.

Baca Juga: Dr Zaidul Akbar Runtuhkan Teori Barat Soal 'Tubuh yang Kuat dari Jiwa yang Sehat'

Ahmad Hidayah, Peneliti Bidang Politik, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research memaparkan data-data pembangunan yang telah berjalan selama 20 tahun di Papua dan Papua Barat.

Menurut Ahmad, dari tiga aspek yang dinilai yaitu kesehatan, pendidikan, serta ekonomi, maka dapat dikatakan bahwa implementasi otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat belum berjalan seperti yang diharapkan dalam paparannya pada diskusi The Indonesian Forum (TIF) bertajuk, “Evaluasi dan Proyeksi Otonomi Khusus Papua”, di Jakarta pada Kamis, 29 Juli 2021.

Ahmad menambahkan, bahwa revisi UU Otsus Papua harus selaras dengan semangat saat pertama kali Otsus tersebut diberikan.

Baca Juga: Hasil Bulutangkis Olimpiade Tokyo 2020, Anthony Ginting Maju ke Perempat Final Hadapi Wakil Denmark

Jangan sampai, implementasi UU Otsus Papua hanya menggunakan logika “Jakarta” tanpa mengindahkan aspirasi dan melibatkan partisipasi dan kontribusi yang signifikan dari masyarakat Papua dan Papua Barat

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x