Dalam diskusi yang berlangsung secara daring ini, My Esti Wijayati, Anggota Pansus Revisi UU Otsus Papua, DPR RI, mengatakan bahwa pembahasan perubahan UU Otsus Papua menggunakan pendekatan yang ditujukan demi kesejahteraan orang asli Papua.
Melihat landasan filosofis UU Otsus Papua, dilihat bahwa bahwa dalam rangka melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya, perlu diberi kepastian hukum, papar Esti.
Baca Juga: Animo Masyarakat untuk Divaksin Tinggi, DPR Minta Pemerintah Fokus Layani dengan Baik
Pembicara lainnya, Fientje Yarangga, seorang Aktivis Senior Papua, mengungkapkan bahwa sangat penting untuk mengakhiri kebiasaan kekerasan verbal, yang merusak mental bahkan menjatuhkan harga diri Orang Asli Papua.
Kemudian, memberikan ruang yang seluasnya dan bebas untuk Orang Asli Papua mengekspresikan kegiatan budaya mereka. Karena saat ini sudah terjadi genosida budaya, terkikisnya nilai-nilai yang dianut Orang Asli Papua.
Selanjutnya, Orpa Nari Selaku Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW), Kabupaten Jayapura, mengungkapkan bahwa perubahan UU Otsus Papua yang telah disahkan kemarin diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih besar kepada perempuan yang ada di tanah Papua untuk berpartisipasi dalam proses kebijakan, termasuk Otsus di Tanah Papua dan Papua Barat.
Baca Juga: Tegas! Arief Wismansyah Bakal Tindak Oknum yang Pungut Uang Penerima Bansos di Kota Tangerang
Menurut Orpa, keterlibatan pemerintah Jayapura sangat baik dalam pemberdayaan perempuan Orang Asli Papua.
Hal ini harus ditiru oleh kabupaten dan kota lain di Papua untuk melibatkan perempuan sebagai agen pembangunan di Papua.
Kita berharap pemerintah memberikan ruang seluas-luasnya kepada perempuan Orang Asli Papua, kata Orpa.