PAN Seru Pemerintah Segera Terapkan Karantina Wilayah (PBB), Jangan Tunggu COVID-19 Makin Ekstrem

- 22 Juni 2021, 20:10 WIB
Guspardi Gaus
Guspardi Gaus /Antara

Pedoman Tangerang - Anggota  DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta pemerintah pusat melakukan kajian dan pemetaan yang mumpuni sebagai acuan menentukan sikap atas melonjaknya kasus Covid-19 belakangan ini yang kian melonjak dan mengkhawatirkan. Jika memungkinkan, pemerintah perlu menerapkan karantina wilayah atau PSBB.

"Kenapa Pemerintah pusat belum berani menerapkan Karantina wilayah secara total, padahal kasus Covid-19 sudah kian mengkhawatirkan. Saat ini kebijakan pemerintah baru  menerapkan PPKM. Makanya perlu diambil langkah untuk melakukan PSBB atau karantina wilayah dengan kajian-kajian yang komprehensif, jangan tunggu sampai pandemi ini makin parah," ujar Guspardi, Senin 21 Juni 2021.

Kajian yang  dimaksud yakni melakukan pemetaan dan penentuan daerah-daerah yang memungkinkan untuk diterapkan karantina wilayah karena sudah menjadi zona merah. Serta kesiapan infrastuktur penunjang di daerah tersebut.

Baca Juga: Menko PMK: Pendekatan Paksa Perlu untuk Mencegah Penyebaran Virus

Sejauh ini dalam penanganan pandemi, pemerintah pusat selalu pecah fokus. Pemerintah lebih mengedepankan perputaran ekonomi ketimbang mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Padahal  jika angka kasus berangsur melandai, maka roda perekonomian akan pulih dengan sendirinya. "Harusnya tidak begitu. Kalau ekonomi yang jadi fokus, penyelesaian pandemi tak berbanding lurus," tutur Legislator asal Sumatera Barat ini.

Politisi PAN ini juga berharap pemerintah mesti mempercepat dan meningkatkan  jangkauan pemberian vaksin  untuk masyarakat secara luas.

Sampai Selasa 22 Juni 2021 Vaksinasi Ke 1 baru 23.789.884 jiwa dan Vaksin ke 2 12.604.134 jiwa. Angka ini masih jauh dari target  60%-70% penduduk yang sudah di Vaksin sehingga tercipta herd immunity atau kekebalan komunal yang menjadi syarat utama berakhirnya pandemi covid-19.

Baca Juga: Jadwal Perayaan HUT DKI JAKARTA 2021, Acara Dilaksanakan Secara Virtual

Disamping itu Pemda Provinsi Provinsi, Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia juga mesti mematuhi instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 yang ditandatangani Tito Karnavian, Senin 21 Juni 2021 Instruksi ini memuat 18 poin tentang kebijakan terbaru mengenai pencegahan Covid-19.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x