DPR Resmi Perpanjang Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi dan Penanggulangan Bencana

- 22 Juni 2021, 11:44 WIB
Ilustrasi sidang paripurna DPR.
Ilustrasi sidang paripurna DPR. /Galeri Foto dpr.go.id

Pedoman Tangerang – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memperpanjang pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana dan pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 22 Juni 2021.

Ketua DPR RI sekaligus pemimpin rapat paripurna tersebut, Puan Maharani menyampaikan, perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana diminta pimpinan Komisi VIII, dan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi diminta Pimpinan Komisi I DPR RI.

Baca Juga: Puan Pimpin Rapat Paripurna Perpanjangan Pembahasan RUU PDP dan Mitra Komisi VII

Sebelum dibawa ke Rapat
Paripurna, perpanjangan pembahasan kedua RUU itu sudah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 17 Juni 2021.

“Maka dalam Rapat Paripurna hari ini, apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut sampai dengan Masa Persidangan I. Apakah dapat disetujui?” kata Puan, kepada peserta Rapat Paripurna.

Peserta rapat menyatakan: “Setuju.”

Rapat Paripurna DPR RI terbuka untuk umum dan dapat disaksikan siaran langsungnya dari TV Parlemen melalui YouTube serta platform media sosial lainnya.

Baca Juga: Perihal Jutaan Data Pribadi Bocor, Dirut BPJS Kesehatan: Kemungkinan Memang Bisa Terjadi

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah