Wacana Omnibus Law Bidang Elektronik Mendorong Proses Pembahasan RUU PDP

- 16 Juni 2021, 21:17 WIB
Ilustrasi Omnibus Law
Ilustrasi Omnibus Law /Arahkata.com

Pedoman Tangerang - Beragam respon terhadap wacana pembentukan omnibus law bidang elektronik terus berlangsung dari kemunculannya di pekan lalu.

Melalui konferensi pers pada 8 Juni 2021, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan rencana tersebut.

“Terlepas dari apresiasi dan juga catatan pada rencana Pemerintah ini, saya melihat wacana omnibus law bidang elektronik adalah pesan implisit dari Pemerintah agar proses legislasi terhadap sejumlah RUU terkait di Parlemen bisa dikebut,” kata Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute, Rifqi Rachman pada Rabu, 16 Juni 2021.

Baca Juga: Legislator Gerindra: Regulasi Pajak Sembako untuk Adaptasi Ekonomi Digital

Menurut Rifqi, asumsi tersebut dapat didasari oleh kondisi omnibus law yang diisi dengan perubahan pada sejumlah undang-undang terkait.

Logika ini dapat dirujuk ke UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah pengaturan sejumlah hukum positif, bukan rancangan peraturan.

Artinya, pembuatan omnibus law bidang elektronik akan bisa dilaksanakan ketika sejumlah rancangan regulasi yang berkaitan dengan bidang elektronik sudah diundangkan.

Baca Juga: Link Download X8 Speeder China Versi Lama Higgs Domino Island, No Root dan Ringan 

“Wacana ini bisa menjadi alasan yang mendorong pembahasan RUU PDP, yang saat ini masih tertahan di soal penentuan posisi kelembagaan otoritas pengawas perlindungan data pribadi,” ucap Rifqi.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah