Dyah Roro Dorong Penguatan Fungsi Koordinasi & Dukungan Anggaran Dewan Energi Nasional

- 14 Juni 2021, 20:28 WIB
Politisi Fraksi Partai Golkar,  Dyah Roro Esti, soroti Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
Politisi Fraksi Partai Golkar, Dyah Roro Esti, soroti Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). /Foto : Oji/nvl

Pedoman Tangerang - Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Dyah Roro Esti menanyakan keberadaan Dewan Energi Nasional (DEN) dalam melakukan koordinasi lintas sektoral.

Keberadaan DEN tidak diperkuat payung hukum seperti Peraturan Presiden (Perpres).

DEN sendiri mempunyai tugas merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR.

Yakni dengan menetapkan Rencana Umum Energi Nasional, menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi serta mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.

Baca Juga: Ketua DPR Minta Pemerintah Tampung Aspirasi Orang Tua yang Tak Mau Sekolah Tatap Muka

Diungkapkan Roro, untuk merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional, DEN dipayungi hukum Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.

Kedua, untuk penetapan rencana umum energi nasional, DEN berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

Selanjutnya, untuk penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi, DEN diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Penanggulangan Kondisi Krisis dan Darurat Energi. 

Baca Juga: Yuk Simak! Makna ASN, PNS, dan PPPK Awas Jangan Sampai Salah

"Untuk poin 4, Dewan Energi Nasional ini kurang kuat untuk melakukan koordinasi lintas sektoral/kementerian.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x