Pedoman Tangerang - Energi fosil Batubara hingga kini masih menjadi penunjang perekonomian Indonesia.
Banyak negara telah mengurangi bahkan melarang penggunaan Batubara demi keperluan energi untuk pengurangan emisi karbon.
Anggota Komisi VII DPR RI, Dyah Roro Esti, menyoroti produksi Batubara di Indonesia dengan implementasi pengaturannya dalam Peraturan Presiden (PERPRES) No. 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
Baca Juga: DPR: Kasihan Pak Jokowi, Tak Boleh Begitu Bos!
Dalam RUEN, telah diatur bahwa pemerintah membatasi produksi batubara pada level 400 juta ton/tahun.
Namun, kenyataannya dari segi perencanaan target dan realisasinya, produksi batubara setiap tahunnya selalu melebihi apa yang direncanakan.
Sementara itu dalam dokumen Rencana Strategis Kementerian ESDM 2020-2024, rencana produksi batubara di Indonesia sebesar 550 juta ton, dan realisasinya sebesar 565,46 juta ton atau sebesar 102,81% dari target semula.
Begitu pula untuk tahun 2021, dimana target produksi batubara meningkat dari tahun sebelumnya, menjadi 650 juta ton, dan realisasi per bulan Juni ini adalah sebesar 243,78 juta ton.
Baca Juga: 2 Orang PNS Pemkot Cilegon Ditangkap Saat Pesta Sabu
Berdasarkan RUEN, Roro Esti menyoroti dengan serius fenomena ini sebagai pelanggaran terhadap RUEN dan mengingatkan pada seluruh pihak yang terlibat untuk bersungguh sungguh mematuhi ketentuan hukum tersebut.