Wah! Ternyata Ada Keterlibatan Asing Loh dalam Proses Amandemen UUD 1945

- 29 Mei 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi UUD 1945.
Ilustrasi UUD 1945. /Foto: Saintif/

Buku itu menyebut pihak yang terlibat adalah United Nations Develepment Program (UNDP) dan United State Agency for International Development (USAID), Institute of Democracy and Electoral Assistance (IDEA), International Foundation for Election System (IFES), dan National Democratic Institute (NDI) serta International Republican Institution (IRI).

"Dikatakan Valina Singka, mereka tidak hanya terlibat dalam masalah pendanaan. Tetapi juga konsep pemikiran dan hadir dalam rapat-rapat. Dari sini kita bisa menarik benang merah, bahwa suasana kebatinan saat pembahasan atau sidang-sidang BPUPKI oleh para pendiri bangsa, sudah sangat bertolak belakang dengan suasana kebatinan saat Amandemen dilakukan di tahun 2002 silam," jelasnya.

Baca Juga: Viral dan Menakjubkan Kilatan Cahaya Jatuh ke Puncak Gunung Merapi, Ini Penjelasan BPPTKG

Oleh karena itu, jika sebelum Amandemen, Sila Keempat dari Pancasila tercermin jelas di Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, maka setelah Amandemen cerminan tersebut hilang.

MPR bukan lagi menjadi lembaga tertinggi negara. Presiden tidak lagi dipilih oleh MPR, sehingga tidak lagi menjadi mandataris atau bertanggung jawab kepada MPR.

"Padahal para pendiri bangsa ini memaknai Kedaulatan Rakyat dipegang oleh MPR, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, yang terdiri anggota DPR, Utusan Daerah dan Utusan Golongan," ucap dia.

Baca Juga: Pengamat Evaluasi Pembelajaran Jarak Jauh dan Persiapan Menuju Pembelajaran Tatap Muka

Artinya MPR memegang kekuasaan negara yang tertinggi, menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Sehingga Presiden dipilih MPR, tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR, wajib menjalankan putusan-putusan MPR dan harus menjalankan haluan negara menurut Garis-Garis Besar yang ditetapkan oleh MPR.

"Setelah Amandemen, MPR hanya melantik Presiden. Yang menetapkan; Komisi Pemilihan Umum. Lalu kepada siapa Presiden bertanggungjawab dan harus patuh? Jika jawabnya kepada rakyat secara langsung, bagaimana caranya? Ini menjadi PR kita semua," tegasnya.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, yang menjadi narasumber dalam kuliah umum, amandemen ke-5 konstitusi sudah seharusnya dilakukan. Ia pun mengapresiasi DPD RI yang menginisiasi wacana tersebut.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah