Pedoman Tangerang – Pemerintah baru saja memberikan informasi terbaru tentang upah minimum atau UMP di Provinsi di Indonesia pada 2024 yang mengalami kenaikan.
Masing-masing provinsi tentu memiliki nilai berbeda atas kenaikan UMP 2024, ada yang lebih tinggi bahkan ada yang lebih rendah tergantung dari Pemprov terkait.
UMP sendiri ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, meliputi tingkat daya beli, median upah dan tingkat penyerapan tenaga kerja.
UMP Jabar 2024 naik 3,57 Persen, dengan masing-masing wilayah yang memiliki nilai yang berbeda-beda, dan yang tertinggi dipegang oleh Karawang, dan yang terendah dipegang oleh Kota Banjar.
Perlu diketahui, besaran UMK 2024 di seluruh kabupaten dan kota Jabar tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023. Dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Sebelumnya, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah mengumumkan kenaikan UMP Jabar 2024 pada Selasa, 21 November 2023.
Baca Juga: Daftar 7 Provinsi dengan UMP 2024 Tertinggi di Indonesia, Cek Daftarnya Disini
Berikut Daftar Lengkap UMK Jabar 2024:
1. Kota Bekasi (Rp5.343.430)