Pedoman Tangerang - Sah, pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten di seluruh wilayahnya.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024.
Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar memutuskan UMK di wilayah Banten naik sekitar 1-3% untuk tahun 2024.
Ada Cilegon den besaran upah paling tertinggi, lantas berapa besaran kenaikan di kota/kabupaten lain.
Cek Daftar UMK Banten 2024
1. Kota Cilegon
Dari Rp4.657.222,94 menjadi Rp4.185.102,80 (naik 3,39 persen)
Baca Juga: Siapa Shai Golden? Inilah Sosok Presenter Israel yang Diserbu Netizen Indonesia