MK Tetapkan Masa Berlaku SIM Tetap 5 Tahun, Tak Jadi Seumur Hidup

- 28 September 2023, 11:00 WIB
MK Tetapkan Masa Berlaku SIM Tetap 5 Tahun, Tak Jadi Seumur Hidup
MK Tetapkan Masa Berlaku SIM Tetap 5 Tahun, Tak Jadi Seumur Hidup /Polri.go.id/

Pedoman Tangerang – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak pengujian Undang-Undang Lalu Lintas (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 yang menetapkan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup.

MK telah memutuskan bahwa masa berlaku SIM akan tetap 5 tahun, bukan seumur hidup seperti yang berlaku sebelumnya.

Gugatan mengenai masalah ini diajukan oleh pengacara bernama Arifin Purwanto. Sebelumnya, ia menggugat aturan yang memerlukan perpanjangan SIM setiap lima tahun, serupa dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Arifin merasa dirugikan dengan keharusan memperbarui SIM setiap lima tahun sekali dan meminta kepada hakim untuk mengabulkan gugatannya agar SIM tersebut berlaku seumur hidup.

Namun, berdasarkan UUD 1945 dan putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon secara keseluruhan.

Baca Juga: Mau Lolos Wajib Tahu! Begini Cara Beli e-Materai Syarat CPNS dan PPPK 2023

Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, pada Kamis, 14 September.

Hakim Konstitusi Enny Nurbangsih menyatakan, e-KTP merupakan dokumen identitas wajib bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI).

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x