MK Tetapkan Masa Berlaku SIM Tetap 5 Tahun, Tak Jadi Seumur Hidup

- 28 September 2023, 11:00 WIB
MK Tetapkan Masa Berlaku SIM Tetap 5 Tahun, Tak Jadi Seumur Hidup
MK Tetapkan Masa Berlaku SIM Tetap 5 Tahun, Tak Jadi Seumur Hidup /Polri.go.id/

Sedangkan Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen izin mengemudi yang tidak wajib dimiliki seluruh warga negara.

Menurut Arifin, pembaruan SIM setiap lima tahun adalah penting untuk memperbarui data pemegang SIM. Dengan keputusan ini, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap lima tahun.

Baca Juga: Bansos Kemensos Rp600 Ribu Cair, Berikut Cara Mengecek Penerimanya

Arifin berpendapat bahwa jika SIM akan diberlakukan seumur hidup, masih ada cara untuk memantau keadaan kesehatan dan kondisi fisik pengemudi.

Yaitu dapat dilakukan dengan pemeriksaan pada saat pemegang SIM membayar pajak atau sesuai dengan tanggal, bulan, tahun kelahiran, pemegang SIM di mana yang bersangkutan dites kemampuan mengemudi yang dapat dilaksanakan secara online/zoom/video call atau secara langsung oleh petugas.

Berdasarkan Pasal 86 ayat (1) UU LLAJ, SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.

Hal ini berarti bahwa jika seorang pengemudi telah lulus ujian kompetensi mengemudi kendaraan bermotor, seharusnya SIM dapat diberlakukan seumur hidup,

Sama halnya dengan ujian kompetensi di bidang lain seperti advokat, notaris, akuntan publik, kurator, dan bidang lainnya yang mensyaratkan ujian kompetensi.

Demikian ulasan tentang masa berlaku SIM tetap 5 tahun.***

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah