• Tunjangan istri suami akan dicabut jika terjadi perceraian atau meninggal dunia.
• Jika PNS bercerai atau pasangan mereka meninggal dunia, mereka harus menyampaikan fotokopi akta surat keterangan kematian yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang ke Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran.
• Perlu diperhatikan bahwa keterlambatan dalam penyampaian dokumen akan berakibat tunjangan istri/suami terus dibayarkan dan PNS tersebut harus mengembalikan tunjangan yang telah terlanjur dibayarkan.
• Tunjangan istri suami merupakan salah satu komponen penting dalam gaji PNS bagi mereka yang telah menikah secara sah. Besarannya adalah 10 persen dari gaji pokok PNS.
• Untuk memperoleh tunjangan ini, PNS harus menyertakan bukti pernikahan yang sah, dan jika terjadi perceraian atau kematian, tunjangan akan dicabut.
Demikian ulasan tentang tunjangan istri dan suami PNS.***