Segini Tunjangan Istri PNS dan Suami PNS, Cek Persyaratan Lengkapnya di sini

- 9 Agustus 2023, 10:30 WIB
Segini Tunjangan Istri PNS dan Suami PNS, Cek Persyaratan Lengkapnya di sini
Segini Tunjangan Istri PNS dan Suami PNS, Cek Persyaratan Lengkapnya di sini /Dita Nilan Karlasaro/

• Tunjangan istri suami akan dicabut jika terjadi perceraian atau meninggal dunia.

• Jika PNS bercerai atau pasangan mereka meninggal dunia, mereka harus menyampaikan fotokopi akta surat keterangan kematian yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang ke Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran.

• Perlu diperhatikan bahwa keterlambatan dalam penyampaian dokumen akan berakibat tunjangan istri/suami terus dibayarkan dan PNS tersebut harus mengembalikan tunjangan yang telah terlanjur dibayarkan.

• Tunjangan istri suami merupakan salah satu komponen penting dalam gaji PNS bagi mereka yang telah menikah secara sah. Besarannya adalah 10 persen dari gaji pokok PNS.

• Untuk memperoleh tunjangan ini, PNS harus menyertakan bukti pernikahan yang sah, dan jika terjadi perceraian atau kematian, tunjangan akan dicabut.

Demikian ulasan tentang tunjangan istri dan suami PNS.***

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah