Segini Tunjangan Istri PNS dan Suami PNS, Cek Persyaratan Lengkapnya di sini

- 9 Agustus 2023, 10:30 WIB
Segini Tunjangan Istri PNS dan Suami PNS, Cek Persyaratan Lengkapnya di sini
Segini Tunjangan Istri PNS dan Suami PNS, Cek Persyaratan Lengkapnya di sini /Dita Nilan Karlasaro/

• PNS yang ingin memperoleh tunjangan istri/suami harus menyertakan bukti berupa surat nikah/akta nikah dari Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.

Baca Juga: Kapan Pelaksanaan Asesmen Nasional 2023? Cek Ini Jadwalnya

2. Proses Pengajuan Tunjangan Istri dan Suami

Bagi Pegawai atau dosen DPK di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V yang ingin mengajukan tunjangan istri suami, berikut adalah prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi:

• Sediakan fotokopi akta/surat nikah yang sudah dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil sebanyak dua rangkap.

• Dapatkan Form KP4 dari Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran (sebelumnya Sub Bagian Keuangan) LLDikti Wilayah V.

• Setelah mendapatkan Form KP4, pastikan untuk menandatanganinya bersama dengan Pimpinan PTS.

• Setelah tanda tangan lengkap, kumpulkan kembali Form KP4 ke Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran.

Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS September 2023, Apa Saja Syaratnya?

3. Pencabutan Tunjangan Istri Suami

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah