• PNS yang ingin memperoleh tunjangan istri/suami harus menyertakan bukti berupa surat nikah/akta nikah dari Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.
Baca Juga: Kapan Pelaksanaan Asesmen Nasional 2023? Cek Ini Jadwalnya
2. Proses Pengajuan Tunjangan Istri dan Suami
Bagi Pegawai atau dosen DPK di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V yang ingin mengajukan tunjangan istri suami, berikut adalah prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi:
• Sediakan fotokopi akta/surat nikah yang sudah dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil sebanyak dua rangkap.
• Dapatkan Form KP4 dari Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran (sebelumnya Sub Bagian Keuangan) LLDikti Wilayah V.
• Setelah mendapatkan Form KP4, pastikan untuk menandatanganinya bersama dengan Pimpinan PTS.
• Setelah tanda tangan lengkap, kumpulkan kembali Form KP4 ke Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran.
Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS September 2023, Apa Saja Syaratnya?
3. Pencabutan Tunjangan Istri Suami