Dishub Larang Menggunakan Klakson Telolet: Ganggu Ketertiban dan Keamanan

- 6 Agustus 2023, 16:00 WIB
Dishub Larang Menggunakan Klakson Telolet: Ganggu Ketertiban dan Keamanan.
Dishub Larang Menggunakan Klakson Telolet: Ganggu Ketertiban dan Keamanan. /Depok.go.id/

Pedoman Tangerang - Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely penggunaan klakson “telolet” pada armada sudah tergolong dapat mengganggu keamanan serta ketertiban maka dari itu penggunaan klakson tersebut dilarang dibunyikan.

Dijelaskan mengenai imbauan pelarangan penggunaan klakson “telolet” di Kota Tangerang ini adalah salah satu tindak lanjut dari usulan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota yang menganggap fenomena demam telolet di masyarakat dikhawatirkan bisa membahayakan keselamatan lalu lintas di Kota Tangerang.

"Kami sudah melaksanakan sosialisasi kepada seluruh PO bus di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, untuk tidak melakukan penggunaan klakson tersebut dalam armadanya,” tutur Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely dalam keterangannya di Tangerang Sabtu, 05 Agustus 2023.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Swedia vs Amerika Piala Dunia Wanita, Nonton Gratis Langsung Ada Di Sini

Untuk koordinasi berkaitan dengan imbauan pelarangan tersebut sudah dilaksanakan bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) supaya dapat melakukan sosialisasi penertiban ke Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang dan beberapa Perusahaan Otobus (PO).

Ia menjelaskan tentang pelarangan penggunaan klakson “telolet” ini dilaksanakan supaya dapat menjamin ketertiban, keamanan, serta keselamatan lalu lintas di Kota Tangerang.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Alam di Purworejo yang Bikin Pikiran Tenang, Cocok Untuk Liburan Diakhir Pekan

Masalahnya, sejak fenomena demam telolet ini terjadi, banyak dari masyarakat yang berhenti atau berkumpul di ruas jalan hanya untuk meminta suara klakson itu dibunyikan, seperti halnya di Jalan Benteng Betawi, khususnya di bawa Jalan Tol Bandara Soekarno-Hatta. Hal ini tentunya bisa memicu kepadatan, kemacetan, bahkan dapat berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Kota Tangerang.

“Kami juga berharap, himbauan pelarangan penggunaan klakson telolet ini bisa diikuti semua pihak. Sehingga bisa terciptanya keamanan, ketertiban, dan keselamatan dapat terjamin dan terwujud di Kota Tangerang,” tututnya lagi.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x