Segini Tunjangan Istri PNS dan Suami PNS, Cek Persyaratan Lengkapnya di sini

- 9 Agustus 2023, 10:30 WIB
Segini Tunjangan Istri PNS dan Suami PNS, Cek Persyaratan Lengkapnya di sini
Segini Tunjangan Istri PNS dan Suami PNS, Cek Persyaratan Lengkapnya di sini /Dita Nilan Karlasaro/

Pedoman Tangerang – Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang menjadi impian bagi para warga negara indonesia. Pasalnya dengan menjadi PNS maka kehidupan hari tua pun akan terjamin.

Tak Cuma itu, masih banyak lagi tunjangan yang diberikan, salah satunya adalah tunjangan istri, dan suami para PNS.

Namun tunjangan tersebut bisa diberikan dengan beberapa persyaratan.

Berikut adalah penjelasan singkat mengenai ketentuan dan prosedur pembayaran tunjangan istri dan suami PNS.

1. Ketentuan Tunjangan Istri dan Suami PNS

• Tunjangan istri suami hanya diberikan untuk 1 (satu) pasangan sah.

• Besarnya tunjangan istri/suami adalah 10 persen dari gaji pokok PNS.

• Tunjangan ini akan dihentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x