"Itu masih masuk ranah penyidikan," ucap dia.
Ia pun menegaskan jika Bharada E tak bersalah dalam kasus ini.
Sebagai informasi Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022.
Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP, meski sebelumnya pengacara keluarga Brigadir J melaporkan dugaan kasus pembunuhan berencana.
Penetapan tersangka Bharada E menurut Dirtipidum bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi atas kasus yang dilaporkan keluarga Brigadir J.***