Arti Dissenting Opinion dalam Hukum, Disebut di Putusan Sengketa Pilpres, Pemasaran? Cek Disini ya....

- 23 April 2024, 15:00 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 22 April 2024.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 22 April 2024. /ANTARA/M Risyal Hidayat/

Pedoman Tangerang - Arti Dissenting Opinion dalam Hukum, Disebut di Putusan Sengketa Pilpres, Pemasaran? Cek Disini ya....

Apa yang dimaksud dengan dissenting opinion dalam konteks hukum?

Istilah ini muncul dalam putusan kasus sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) pada hari Senin, tanggal 22 April 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Menolak permohonan pemohon secara keseluruhan," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK.

Meskipun demikian, tiga anggota Mahkamah Konstitusi memaparkan pandangan yang berbeda terkait keputusan MK tersebut.

Baca Juga: Siapakah yang Akan Menang? Ini Prediksi Arsenal vs Chelsea 24 April 2024 Cek Di Sini

Baca Juga: Jadwal Lengkap Acara TV Indosiar 23 April 2024

Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat. Meski demikian, pandangan yang berbeda ini tidak mengubah hasil akhir dari keputusan MK.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x