Kata dia, meskipun pelaporan tersebut belum dapat dikatakan sebagai kebenaran. Namun, perspektif HAM, menuntut semua orang, wajib menghormati Putri Sambo sebagai korban dari sangkaan yang dia laporkan.
Baca Juga: Bharada E Bebas dari Pasal Pembunuhan Berencana, Ketua IPW: Brigadir J Disayat dan Dieksekusi
“Kalau memang benar (trauma), memang harus benar-benar kita hormati hak-haknya. Tetapi, kalau ternyata tidak, maka bisa dimulai pemeriksaan terhadap dirinya (Putri Sambo). Termasuk nantinya, untuk bisa diminta keterangannya oleh Komnas HAM,” ujar Taufan.
Keterangan dari Putri Sambo, menjadi gerbang utama dalam proses pengungkapan, penyelidikan, maupun penyidikan atas tewasnya Brigadir J dalam insiden yang disebut adu tembak dengan Bharada Richard Eliezer (E) di rumah dinas Irjen Sambo.***