Bharada E Bebas dari Pasal Pembunuhan Berencana, Ketua IPW: Brigadir J Disayat dan Dieksekusi

- 7 Agustus 2022, 11:10 WIB
Bharada E Bebas dari Pasal Pembunuhan Berencana, Ketua IPW: Brigadir J Disayat dan Dieksekusi
Bharada E Bebas dari Pasal Pembunuhan Berencana, Ketua IPW: Brigadir J Disayat dan Dieksekusi /Diolah dari Google

Pedoman Tangerang - Polri resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nopryansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J.

Direrktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengungkapkan bahwa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bharada E.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi, termasuk di dalamnya adalah Ahli-ahli baik dari unsur biologi kimia forensik dan metalurgi balistik forensik, IT Forensik, dan kedokteran forensik.

"Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, cctv, dan barang bukti yang ada di TKP. Itu sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," katanya saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan pada Rabu 3 Agustus 2022.

Baca Juga: Disebut Pembunuh Brigadir J, Bharada E Sakit Hati, Refly Harun: Semoga Ia Berani Mengungkapkan...

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi keputusan kuasa hukum Bharada E.

Sugeng menyebut, sejak awal kematian Brigadir J diumumkan ke publik, dirinya sudah merasa ada yang aneh dan janggal dengan kasus tersebut.

"Alasannya katanya Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Nyonya Putri serta juga pengancaman. Kemudian dia menembakan 7 peluru, ditembak 5 peluru. Ini sudah aneh," ungkap Sugeng.

Sugeng mengaku, saat kasus itu diumumkan ke masyrakat, dia langsung mendapatkan informasi mengenai luka sayatan di wajah jenazah Brigadir J.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin

Sumber: YouTube Refly Harun YouTube Polisi oh Polisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x