Bharada E Tersangka, Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ketua IPW: Ini Ada yang Ganjil!

- 7 Agustus 2022, 07:07 WIB
Bharada E Tersangka, Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ketua IPW: Ini Ada yang Ganjil!
Bharada E Tersangka, Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ketua IPW: Ini Ada yang Ganjil! /Diolah dari Google

Pedoman Tangerang - Masih banyaknya keganjalan dari kematian Brigadir J, membuat banyak warga dan pengamat bertanya-tanya tentang kebenaran dalam kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Meski polisi sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kematian Brigadir J, namun banyak yang mengatakan jika Bharada E hanyalah tumbal.

Bharada E kini ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir J di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, hal itu dilakukan pihaknya lantaran timsus merasa hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang ditemukan sudah mencukupi.

"Malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup, untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu 3 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Isi Chat Istri Irjen Ferdy Sambo kepada Brigadir J Terbongkar, Refly Harun: Mungkin Skenario...

Lewat sangkaan tersebut, artinya Bharada E tidak dikenakan jeratan dugaan pembunuhan berencana sebagaimana laporan pihak keluarga Brigadir J.

Sementara itu Ketua Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso tutur angkat bicara mengenai kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Yosua.

Sugeng menyebut, sejak awal kematian Brigadir J diumumkan ke publik, dirinya sudah merasa ada yang aneh dan janggal dengan kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x